
Terhadap kedua orang tua, kewajiban seorang anak adalah berbakti kepadanya dan selalu mematuhi perintahnnya selama tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Hal ini dikarenakan melalui perantaraan kedua orang tualah, seorang anak terlahir di bumi. Keridloan Allah ada di tangan kedua orang tua dan murka Allah juga ada pada mereka, sebagaimana hadis:
)
عن ابن عمر, عن النبي صلي الله عليه وسلم: رضا الرب في رضا الوالدين, وسخته في سختها. (رواه االطبراني
)
عن ابن عمر, عن النبي صلي الله عليه وسلم: رضا الرب في رضا الوالدين, وسخته في سختها. (رواه االطبراني
Dari Ibnu ‘Amr, dari Nbi SAW. Bersabda: “Keridloan Allah ada dalam keridloan ayah bunda; dan kemurkaan-Nya ada dalam kemurkaan mereka.” (HR. Thabrani)
Berdasar pada hadis dan sunnah Nabi Muhammad SAW selaku panutan kita sebagai seorang muslim dan qouli shohabi, ada beberapa hal yang harus dihindari seorang anak terhadap kedua orang tua yang diantaranya:
Duduk mendahului orang tua, sebagaimana hadis berikut:
ابا هريره ابصر رجلين فقال: ما هذا امك؟ فقال: ابي....فقال ابو هريره: لا تسمه باسمه ولاتمش امامه ولا اان تجلس قبله. (رواه البيهقي وابن السني)
Abu Hurairah melihat dua lelaki, lalu ia bertanya: “Apa hubungan orang ini dengan dirimu?” Jawabnya: “Bapakku…” Lalu Abu Hurairah berkata: Janganlah kaumu memanggil dia dengan nama terangnya, janganlah kamu berjalan di depannya, dan janganlah kamu duduk sebelumnya.”(HR. Baihaqi dan Ibnu Sunni)
Penjelasan dari hadis tersebut terutama pada kata ولا تجلس قبله امامه ولا تجلس ialah bila pada waktu yang sama dan di tempat yang sama anak bersama dengan orang tuanya,maka hendaklah anak tidak duduk sebelum ibu atau bapaknya duduk lebih dahulu. Bila anak memanggil orang tuanya, ia tidak boleh memanggil dengan nama terangnya. Bila anak berjalan bersama orang tuanya, maka hendaklah ia tidak berjalan mendahului mereka. Menurut Imam Al-Ghozali, bahwa duduk mendahului orang tua adalah perbuatan yang dapat menimbulkan murka orang tua kepada anak, maka anak yang ingin membuat senang hatui orang tuanya seharusnya tidak duduk mendahului orang tuanya. Perlakuan tersebut adalah bagian dari hak orang tua untuk memperoleh perlakuan hormat dan sikap anak merendahkan diri di hadapan orang tuanya
Berkacak pingggang di depan orang tua, sebagaimana hadis berikut:
قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: ولا تحاسدوا ولاتناجشوا. ولاتباغضوا, ولاتدابروا, ولا يبع بعضكم علي بيع بعض, وكونوا عبادالله اخوانا, المسلم اخاف المسلم:لا يضلمه, ولا يخذله, ولا يحقره,التقوي, ها هنا- ويشير الي صدره, ثلاث مرات- بحسبامريء من الشر ان يحقر اخاه المسلم, كل المسلم غلي المسلم حرام: دمه وماله وعرضه. (رواه مسلم)
Rasulullah SAW bersabda: “Kamu jangan saling mendengki; jangan saling memata-matai; jangan saling membenci; jangan saling membelakangi; jangan pula seseorang diantara kamu membeli barang yang ditawar saudaraanya; dan jadilah kamu menjadi hamba Allah yang bersaudara. Muslim satu dengan muslim yang lainnya bersaudara, tidak boleh menganiaya ,tidak boleh merendahkannya, dan tidak boleh memperdayakannya. Takwa itu aada di sini,”( seraya beliau menunjuk dadaanya mengucapkan tiga kali). “Seorang musslim cukup dikatakan telaah berbuat dosa karena memperdayakaan sesama muslim. Setiap muslim terhadaap muslim laaainnya dilarang: membunuhnya, mengambil hartanya, dan melanggar kehormatannya.” (HR. Muslim)
Penjelasan dari hadis tersebut terutama pada kata ولا تدابروا ialah bahwa orang yang beradab tinggi selaalu bersikap rendah hati di hadapan orang lain. Salah satu dari tanda sikaap tinggi hati adalah berkacak pinggang di hadapan orang lain. Seseorang berani berkacak pinggang di depan orang lain karena merasa dirinya lebih hebat daripada lawannya. Hal ini bisa terjadi karena ia merasa kaya, berpangkat, kuat, pandai, ataupun yang lainnya sehingga menimbulkaan sifat takabur. Di matanya orang lain dianggap tidak berharga. Terhadap orang lain saja perbuatan tersebut dilaarang, apalagi terhadap kedua orang tua yang mana menurut syariat Islam wajib memperoleh perlakuan hormat dari anak-anaknya
Anak terkadang tidak sadar bahwa seringkali perbuatannya merupakan perbuatan durhaka, baik karena kelalaiannya ataupun karena ketidaktahuannya.
3. Mengingkari nasab, sebagaimana hadis berikut:
عن سعيد ابن ابي وقاص رضيالله عنه قال: ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من ادعي ابيه, وهو يعلم انه غير ابيه فالجنة عليه حرام. (متفق عليه)الي غير
Dari Sa’id bin Abi Waqqas berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menisbatkan dirinya kepaadaa orang lain yaang bukan bapaknya, maka ia diharamkan masuk surga.” (HR .Bukhori dan Muslim)
Dalam hadis yang lain juga disebutkan:
عن ابي ذر قال: قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: ليس من رجل ادعي لغيره ابيه وهو يعلمه الا كفر. (رواه مسلم)
Dari Abi Dzar,dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Seseorang yang mengaku orang lain sebagai bapaknya, padahal ia tahu (bahwa ia bukan bapaknya), berarti telah berbuaat kufur.” (HR. Muslim)
Dalam hadis yang lain juga disebutkan:
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: من ادعي الي غير ابيه فعليه لعنة الله. (رواه بخاري)
Dari Abi Hurairah RA berkata,Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa mengaku orang lain sebagai bapaknya, maka dia menerima kutukan Allah.” (HR Bukhari(
Penjelasan dari ketiga hadis diatas adalah bahwa dengan tegas terdapat ancaman dan kutukan terhadap orang yang mengingkari nasab dengan orang tua kandung. Hal ini berarti anak tersebut durhaka kepada orang tua, Allah dan Rasul-Nya. Nasab sendiri diartikan sebagai garis keturunan orang tua, anak dan keturunannya;sedangkan yang dimaksud dengan mengingkari nasab ialah tindakan seseoarang menolak dirinya sebagai keturunan dari orang tuanya atau tindakan orang tua mengingkari anaknya sebagai keturunannya sedarah. Seseorang yang telah terlanjur mengingkari nasab hendaknyalah meminta maaf kepada orang tua karena merekalah yang telah dengah susah payah melahirkannya dan mengasuhnya kemudian wajib bertobat kepada Allah.
4.Mengesampingkan Kepentingan Orang Tua, sebagaimana hadis berikut:
عن معاذ بن جبل رضي الله عنه قال: اوصاني رسول الله صلي الله عليه وسلم بعشر كلمات قال: لا تشرك بالله شيا وان قتلت وحرقت, ولا تعقن والديك وان امراك انتخرج من اهلك ومالك. (رواه احمد)
Dari Muadz bin Jabal ra., ujarnya; Rasulullah SAW telah berpesan kepadaku dengan sepuluh kata, sabdanya: “Janganlah menyekutukan Allah dengan suatu apapun, sekalipun kamu dibunuh dan dibakar; dan janganlah kamu sekali-kali durhaka kepada ibu-bapakmu, sekalipun kamu diperintahkan untuk bercerai dari istrimu dan melepaskan hartamu. “ (HR. Ahmad)
Penjelasan dari hadis tersebut adalah bahwa untuk menghindari durhaka kepada orang tua, kita diwajibkan untuk mendahulukan kepentingan orang tua daripada kepentingan pribadi. Antara lain penyantunan atas kebutuhan materi bila mereka dalam keadaan kekurangan, kepentingan untuk dihargai dan dihormati dll. Hadis diatas juga menyatakan sekiranya orang tua memerintahkan anak menceraikan istrinya karena tidak disukai orang tuanya, lalu anak tersebut mematuhinya maka berarti ia telah menghindari durhaka kepada orang tua. Begitu juga ketika orang tua meminta hartanya , lalu ia menyerahkannya maka termasuk berbakti kepada orang tua. Hal ini masih diperbolehkan asalkan tidak melanggar syariat Islam.
5.Tidak mau Mengurus Orang Tua yang Lanjut Usia, sebagaimana hadis berikut:
عن ابي هريرة عن النبي صلي الله قال: رغم انف, ثم رغب انف من ادرك ابويه عند الكبر احد هما او كلاهما فلم يدخل الجنة. (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, sabdanya: “Celakalah seseorang, kemudian celakalah seseorang, celakalah seseorang yang mendapati kedua orangtuanya atau salah satunya berada pada usia lanjut tetapi ia tidak masuk surga.”(HR. Muslim)
Penjelasan dari hadis tersebut ialah Seorang anak yang sempat mendapati orang tuanya lanjut usia, tetapi tidak mau mengurusnya, termasuk orang yang kehilangan kesempatan mendapatkan surga. Dengan kata lain, anak tersebut telah berbuat dosa kepada orang tuanya. Orang tua yang telah lanjut usia (lansia) biasanya tidak sanggup lagi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri karena mereka telah loyo atu fisik yang lemah, sakit-sakitan dan pikun. Maka sebagai anak yang berbakti, kewajiban kita adalah menjaga dan merawatnya sebagaimana mereka mereka menjaga dan merawat kita ketika masih bayi dan ketika masih kecil. Bukannya malah meniggalkan mereka di panti jompo, sehingga seolah-olah mereka sudah tidak mempunyai anggota keluarga. Sedangkan kita hidup enak merasa tanpa beban walaupun pada dasarnya kita telah menelantarkan mereka.
Berdasar pada hadis dan sunnah Nabi Muhammad SAW selaku panutan kita sebagai seorang muslim dan qouli shohabi, ada beberapa hal yang harus dihindari seorang anak terhadap kedua orang tua yang diantaranya:
Duduk mendahului orang tua, sebagaimana hadis berikut:
ابا هريره ابصر رجلين فقال: ما هذا امك؟ فقال: ابي....فقال ابو هريره: لا تسمه باسمه ولاتمش امامه ولا اان تجلس قبله. (رواه البيهقي وابن السني)
Abu Hurairah melihat dua lelaki, lalu ia bertanya: “Apa hubungan orang ini dengan dirimu?” Jawabnya: “Bapakku…” Lalu Abu Hurairah berkata: Janganlah kaumu memanggil dia dengan nama terangnya, janganlah kamu berjalan di depannya, dan janganlah kamu duduk sebelumnya.”(HR. Baihaqi dan Ibnu Sunni)
Penjelasan dari hadis tersebut terutama pada kata ولا تجلس قبله امامه ولا تجلس ialah bila pada waktu yang sama dan di tempat yang sama anak bersama dengan orang tuanya,maka hendaklah anak tidak duduk sebelum ibu atau bapaknya duduk lebih dahulu. Bila anak memanggil orang tuanya, ia tidak boleh memanggil dengan nama terangnya. Bila anak berjalan bersama orang tuanya, maka hendaklah ia tidak berjalan mendahului mereka. Menurut Imam Al-Ghozali, bahwa duduk mendahului orang tua adalah perbuatan yang dapat menimbulkan murka orang tua kepada anak, maka anak yang ingin membuat senang hatui orang tuanya seharusnya tidak duduk mendahului orang tuanya. Perlakuan tersebut adalah bagian dari hak orang tua untuk memperoleh perlakuan hormat dan sikap anak merendahkan diri di hadapan orang tuanya
Berkacak pingggang di depan orang tua, sebagaimana hadis berikut:
قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: ولا تحاسدوا ولاتناجشوا. ولاتباغضوا, ولاتدابروا, ولا يبع بعضكم علي بيع بعض, وكونوا عبادالله اخوانا, المسلم اخاف المسلم:لا يضلمه, ولا يخذله, ولا يحقره,التقوي, ها هنا- ويشير الي صدره, ثلاث مرات- بحسبامريء من الشر ان يحقر اخاه المسلم, كل المسلم غلي المسلم حرام: دمه وماله وعرضه. (رواه مسلم)
Rasulullah SAW bersabda: “Kamu jangan saling mendengki; jangan saling memata-matai; jangan saling membenci; jangan saling membelakangi; jangan pula seseorang diantara kamu membeli barang yang ditawar saudaraanya; dan jadilah kamu menjadi hamba Allah yang bersaudara. Muslim satu dengan muslim yang lainnya bersaudara, tidak boleh menganiaya ,tidak boleh merendahkannya, dan tidak boleh memperdayakannya. Takwa itu aada di sini,”( seraya beliau menunjuk dadaanya mengucapkan tiga kali). “Seorang musslim cukup dikatakan telaah berbuat dosa karena memperdayakaan sesama muslim. Setiap muslim terhadaap muslim laaainnya dilarang: membunuhnya, mengambil hartanya, dan melanggar kehormatannya.” (HR. Muslim)
Penjelasan dari hadis tersebut terutama pada kata ولا تدابروا ialah bahwa orang yang beradab tinggi selaalu bersikap rendah hati di hadapan orang lain. Salah satu dari tanda sikaap tinggi hati adalah berkacak pinggang di hadapan orang lain. Seseorang berani berkacak pinggang di depan orang lain karena merasa dirinya lebih hebat daripada lawannya. Hal ini bisa terjadi karena ia merasa kaya, berpangkat, kuat, pandai, ataupun yang lainnya sehingga menimbulkaan sifat takabur. Di matanya orang lain dianggap tidak berharga. Terhadap orang lain saja perbuatan tersebut dilaarang, apalagi terhadap kedua orang tua yang mana menurut syariat Islam wajib memperoleh perlakuan hormat dari anak-anaknya
Anak terkadang tidak sadar bahwa seringkali perbuatannya merupakan perbuatan durhaka, baik karena kelalaiannya ataupun karena ketidaktahuannya.
3. Mengingkari nasab, sebagaimana hadis berikut:
عن سعيد ابن ابي وقاص رضيالله عنه قال: ان رسول الله صلي الله عليه وسلم قال: من ادعي ابيه, وهو يعلم انه غير ابيه فالجنة عليه حرام. (متفق عليه)الي غير
Dari Sa’id bin Abi Waqqas berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menisbatkan dirinya kepaadaa orang lain yaang bukan bapaknya, maka ia diharamkan masuk surga.” (HR .Bukhori dan Muslim)
Dalam hadis yang lain juga disebutkan:
عن ابي ذر قال: قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: ليس من رجل ادعي لغيره ابيه وهو يعلمه الا كفر. (رواه مسلم)
Dari Abi Dzar,dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Seseorang yang mengaku orang lain sebagai bapaknya, padahal ia tahu (bahwa ia bukan bapaknya), berarti telah berbuaat kufur.” (HR. Muslim)
Dalam hadis yang lain juga disebutkan:
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: من ادعي الي غير ابيه فعليه لعنة الله. (رواه بخاري)
Dari Abi Hurairah RA berkata,Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa mengaku orang lain sebagai bapaknya, maka dia menerima kutukan Allah.” (HR Bukhari(
Penjelasan dari ketiga hadis diatas adalah bahwa dengan tegas terdapat ancaman dan kutukan terhadap orang yang mengingkari nasab dengan orang tua kandung. Hal ini berarti anak tersebut durhaka kepada orang tua, Allah dan Rasul-Nya. Nasab sendiri diartikan sebagai garis keturunan orang tua, anak dan keturunannya;sedangkan yang dimaksud dengan mengingkari nasab ialah tindakan seseoarang menolak dirinya sebagai keturunan dari orang tuanya atau tindakan orang tua mengingkari anaknya sebagai keturunannya sedarah. Seseorang yang telah terlanjur mengingkari nasab hendaknyalah meminta maaf kepada orang tua karena merekalah yang telah dengah susah payah melahirkannya dan mengasuhnya kemudian wajib bertobat kepada Allah.
4.Mengesampingkan Kepentingan Orang Tua, sebagaimana hadis berikut:
عن معاذ بن جبل رضي الله عنه قال: اوصاني رسول الله صلي الله عليه وسلم بعشر كلمات قال: لا تشرك بالله شيا وان قتلت وحرقت, ولا تعقن والديك وان امراك انتخرج من اهلك ومالك. (رواه احمد)
Dari Muadz bin Jabal ra., ujarnya; Rasulullah SAW telah berpesan kepadaku dengan sepuluh kata, sabdanya: “Janganlah menyekutukan Allah dengan suatu apapun, sekalipun kamu dibunuh dan dibakar; dan janganlah kamu sekali-kali durhaka kepada ibu-bapakmu, sekalipun kamu diperintahkan untuk bercerai dari istrimu dan melepaskan hartamu. “ (HR. Ahmad)
Penjelasan dari hadis tersebut adalah bahwa untuk menghindari durhaka kepada orang tua, kita diwajibkan untuk mendahulukan kepentingan orang tua daripada kepentingan pribadi. Antara lain penyantunan atas kebutuhan materi bila mereka dalam keadaan kekurangan, kepentingan untuk dihargai dan dihormati dll. Hadis diatas juga menyatakan sekiranya orang tua memerintahkan anak menceraikan istrinya karena tidak disukai orang tuanya, lalu anak tersebut mematuhinya maka berarti ia telah menghindari durhaka kepada orang tua. Begitu juga ketika orang tua meminta hartanya , lalu ia menyerahkannya maka termasuk berbakti kepada orang tua. Hal ini masih diperbolehkan asalkan tidak melanggar syariat Islam.
5.Tidak mau Mengurus Orang Tua yang Lanjut Usia, sebagaimana hadis berikut:
عن ابي هريرة عن النبي صلي الله قال: رغم انف, ثم رغب انف من ادرك ابويه عند الكبر احد هما او كلاهما فلم يدخل الجنة. (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, sabdanya: “Celakalah seseorang, kemudian celakalah seseorang, celakalah seseorang yang mendapati kedua orangtuanya atau salah satunya berada pada usia lanjut tetapi ia tidak masuk surga.”(HR. Muslim)
Penjelasan dari hadis tersebut ialah Seorang anak yang sempat mendapati orang tuanya lanjut usia, tetapi tidak mau mengurusnya, termasuk orang yang kehilangan kesempatan mendapatkan surga. Dengan kata lain, anak tersebut telah berbuat dosa kepada orang tuanya. Orang tua yang telah lanjut usia (lansia) biasanya tidak sanggup lagi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri karena mereka telah loyo atu fisik yang lemah, sakit-sakitan dan pikun. Maka sebagai anak yang berbakti, kewajiban kita adalah menjaga dan merawatnya sebagaimana mereka mereka menjaga dan merawat kita ketika masih bayi dan ketika masih kecil. Bukannya malah meniggalkan mereka di panti jompo, sehingga seolah-olah mereka sudah tidak mempunyai anggota keluarga. Sedangkan kita hidup enak merasa tanpa beban walaupun pada dasarnya kita telah menelantarkan mereka.
0 komentar:
Posting Komentar